Cara Membuat Visa Jepang di Medan


Yukata
Yukata

Denger kata Visa buat sebagian orang pasti cukup menakutkan atau meresahkan. Duh malesnya kalau harus buat visa. Males repot dan tentunya males berurusan dengan birokrasi. Padahal kalau mau traveling terkadang mengurus visa tidak bisa kita hindari, terutama kalau mau ke Jepang. Walaupun katanya WNI bisa bebas masuk ke Jepang tanpa visa dengan menggunakan E-passport, ternyata hanya segelintir orang yang memiliki passport tersebut.

#Ceritajalanasik minggu ini akan membahas mengenai Visa. Sesuatu yang males banget saya lakukan haha. Cerita lainnya tentang visa bisa dibaca di blog Febby Cara mudah mengurus E-Visa Azerbaijan dan Aggy akan menuliskan pengalamannya mengurus visa untuk pelajar. Ceritanya bisa dibaca di  Study Abroad: Mengurus VISA Pelajar Prancis di Indonesia.

Karena saya baru pulang dari Jepang dan trip ke Jepang sebelumnya saya belum pernah menuliskan bagaimana membuat visa Jepang, so kali ini saya tulis aja kira-kira gimana sih membuat visa Jepang yang mudah dan ringkas.

Untuk informasi lengkapnya sebenarnya bisa langsung klik link dibawah :

http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html

Untuk pengajuan visa turis, bisa dibaca dibawah ini persyaratan yang diperlukan. Pokoknya jelas bangetlah. Kita tinggal siapin semua dokumen yang diperlukan termasuk itinerary yang bisa di download di website mereka. Selain itu sebaiknya siapkan juga pasfoto terbaru. Kalau di Medan, biasanya saya suka pasfoto di Mari Photo Jl. Setia Budi.

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
  8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
    * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

Perhatian:

* Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 – 8 sebelum diserahkan di loket.
* Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).

  • Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
  • Pemohon adalah karyawan BUMN.
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia – Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
  • Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
  • Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
* Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.
* Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.

Persyaratan no 7 & 8 sewaktu pengajuan pertama kali karena saya masih bekerja, maka surat keterangan bekerja dikeluarkan oleh HRD dan bos saya. Pengajuan visa yang kedua kalinya saya sudah tidak bekerja lagi sehingga Matt memberikan surat keterangan kalau saya istrinya dia, lalu kita pasti akan kembali ke Indonesia karena Matt bekerja di Indonesia. Surat tersebut di tanda tangani oleh bosnya Matt.

Untuk pengajuan pertama kali karena kita dari Medan langsung ke Jepang maka visa yang saya ajukan adalah visa turis dengan biaya sekitar Rp 330.000. Lalu visa yang kedua kalinya karena kami dari US maka visa yang diajukan adalah visa transit untuk 15 hari seharga Rp 80.000. Lebih murah. Jadi ada beberapa negara yang jika kalian sedang traveling ke negara tersebut trus singgah ke Jepang, maka pengajuan visanya bisa dibuat menjadi visa transit aja. Negara-negara tersebut adalah US, Kanada, UK, dan ada beberapa negara lain (lupa).

Pengajuan visa Jepang di Medan sebenarnya tidak terlalu sulit selama dokumen kita lengkap. Petugas penerima aplikasi visa juga cukup ramah jadi ngurangin ketakutan haha.

Proses visanya sendiri 4 hari kerja. Saya masukkin dokumen Senin, lalu Kamis siang sudah bisa diambil. Pembayaran pun dilakukan setelah visa selesai.

Untuk yang memiliki E-Passport, maka  bebas visa tetapi sebelumnya harus melaporkan paspornya ke Kedutaan Jepang. Kalau gak salah nanti dikasih bebas visa untuk 5 tahun.

Caranya bisa dibaca dilink ini dan bebas visa hanya untuk kunjungan 15 hari.

http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html

Kedutaan Jepang di Medan

Alamat: Sinarmas Land Plaza, Sinar Mas Land Plaza, Lantai 5, Jl. P. Diponegoro No. 18, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
#ceritajalanasik is a weekly travel theme where we share our travel stories based on a certain theme by jalan2liburan, nyonyasepatu dan dewtraveller. Check our posts every Wednesday!

This week’s theme : VISA

22 comments

  1. Kurang lebih sama kayak apply visa Jepang di Belanda ya Non. Dulu jg kepikiran apply yg multiple karena berlakunya juga lebih lama. Tapi harus bikin essay itu males deh. Ya udah apply yg single aja, ahahah 😂😂😂

  2. Mau nanya dong, kalau mau apply visa ke jepang di medan bisa diwakilkan gak ya? Kebetulan saya kerja di Jakarta dan ada business trip ke Jepang. Thank you

  3. Mba Noni, makasih banget postingan ini sangat membantu. Mau bertanya sdikit, jam berapa batas wkt dokumen disubmit ke Kedutaan nya ya?

  4. Lho kedutaan Jepang sudah pindah ke Medan kah? Setahu Kedutaan Jepang itu masih di Jakarta. Kalo yang di Medan itu Konsulat Jenderal Jepang.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s